Percayakan Izin Perusahaan Anda kepada yang Profesional
HOME
TENTANG KAMI
JASA DAN LAYANAN
  PT [Perseroan Perbatas]
  CV [Commanditaire Vennootschap]
  UD [Usaha Dagang]
  PMA [Penanaman Modal Asing]
  API [Angka Pengenal Importir]
  KADIN [Kamar Dagang Industri]
  BPW [Biro Perjalanan Wisata]
  SIUPP/SIUPAL
  SIUJPT
  Keagenan
  UUG/HO[Undang-Undang Gangguan]
  TDI [Tanda Daftar Industri]
  Izin Industri
  NPIK [Nomor Pengenal Impor Khusus]
  SRP [Surat Register Pabean]
  IUT [Izin Usaha Tetap]
  PTKA [Perizinan Tenaga Kerja Asing]
  APIT[ Angka Pengenal Importir Terbatas]
  Mutasi Kendaraan
  BNK [Balik Nama Kendaraan]
  Paspor
KLIEN KAMI
HUBUNGI KAMI
APIT ( Angka Pengenal Importir Terbatas )

Persyaratan:

  1. Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
  2. Foto copy Akte Perusahaan
  3. Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat kuasa dari direksi diatas materai.
  4. Foto copy NPWP
  5. Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor
  6. Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus melampirkan Surat Kuasa dari direksi
  7. Foto copy SP PMDN atau SP PMA
  8. Foto copy domisili perusahaan
  9. LKPM periode terakhir
  10. Foto copy KTP dan pasport
  11. Pas photo 3x4=4 lembar (warna)

Proses Pengurusan :
10 hari kerja

Harga :
Rp. 3.500.000,-
(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).

 

PT. Gian Sauver
Jl. Pondok Baru No. 6 Cijantung, Jakarta Timur
Telp. 021 - 6887132
Mutiara Gading Timur - Bekasi Timur
021 - 71104476, CP: Gian 0817-755745)