Persyaratan:
- Kartu APIT yang telah ditandatangani oleh yang berhak menandatangani
dokumen impor dan stempel Perusahaan. Bagi penandatanganan
dokumen bukan direksi perlu surat kuasa direksi diatas materai.
- Foto copy Akte Perusahaan
- Penandatanganan aplikasi APIT yang bukan direksi,harus dengan surat
kuasa dari direksi diatas materai.
- Foto copy NPWP
- Foto copy IMTA bagi TKA penandatangana dokumen impor
- Bagi penandatanganan yang bukan pengurus perusahaan harus
melampirkan Surat Kuasa dari direksi
- Foto copy SP PMDN atau SP PMA
- Foto copy domisili perusahaan
- LKPM periode terakhir
- Foto copy KTP dan pasport
- Pas photo 3x4=4 lembar (warna)
Proses Pengurusan :
10 hari kerja
Harga :
Rp. 3.500.000,-
(Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah).