Percayakan Izin Perusahaan Anda kepada yang Profesional
HOME
TENTANG KAMI
JASA DAN LAYANAN
  PT [Perseroan Perbatas]
  CV [Commanditaire Vennootschap]
  UD [Usaha Dagang]
  PMA [Penanaman Modal Asing]
  API [Angka Pengenal Importir]
  KADIN [Kamar Dagang Industri]
  BPW [Biro Perjalanan Wisata]
  SIUPP/SIUPAL
  SIUJPT
  Keagenan
  UUG/HO[Undang-Undang Gangguan]
  TDI [Tanda Daftar Industri]
  Izin Industri
  NPIK [Nomor Pengenal Impor Khusus]
  SRP [Surat Register Pabean]
  IUT [Izin Usaha Tetap]
  PTKA [Perizinan Tenaga Kerja Asing]
  APIT[ Angka Pengenal Importir Terbatas]
  Mutasi Kendaraan
  BNK [Balik Nama Kendaraan]
  Paspor
KLIEN KAMI
HUBUNGI KAMI
CV (Commanditaire Vennootschap)

Dokumen yang diurus:

  1. Akte Notaris/Pendirian Perusahaan.
  2. Domisili Usaha.
  3. NPWP Perusahaan.
  4. Legalisir Pengadilan.
  5. SIUP.
  6. Dan TDP.

Persyaratan:

  1. Foto copy KTP para pendiri.(Minimal 2 orang).
  2. Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
  3. Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
  4. Pas Foto 3X4 = 2 lembar (warna).

Proses Pengurusan :
20 hari kerja

Harga :
Rp. 3.250.000,-
(Tiga Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

 

PT. Gian Sauver
Jl. Pondok Baru No. 6 Cijantung, Jakarta Timur
Telp. 021 - 6887132
Mutiara Gading Timur - Bekasi Timur
021 - 71104476, CP: Gian 0817-755745)