Percayakan Izin Perusahaan Anda kepada yang Profesional
HOME
TENTANG KAMI
JASA DAN LAYANAN
  PT [Perseroan Perbatas]
  CV [Commanditaire Vennootschap]
  UD [Usaha Dagang]
  PMA [Penanaman Modal Asing]
  API [Angka Pengenal Importir]
  KADIN [Kamar Dagang Industri]
  BPW [Biro Perjalanan Wisata]
  SIUPP/SIUPAL
  SIUJPT
  Keagenan
  UUG/HO[Undang-Undang Gangguan]
  TDI [Tanda Daftar Industri]
  Izin Industri
  NPIK [Nomor Pengenal Impor Khusus]
  SRP [Surat Register Pabean]
  IUT [Izin Usaha Tetap]
  PTKA [Perizinan Tenaga Kerja Asing]
  APIT[ Angka Pengenal Importir Terbatas]
  Mutasi Kendaraan
  BNK [Balik Nama Kendaraan]
  Paspor
KLIEN KAMI
HUBUNGI KAMI
KEAGENAN (Pendaftaran Barang Produksi Luar Negeri)

Persyaratan:

  1. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  2. Foto copy Akte Pendirian/Perubahan Perusahaan.
  3. Foto copy Domisili Usaha.
  4. Foto copy NPWP.
  5. Foto copy API Umum.
  6. Foto copy SIUP.
  7. Foto copy TDP.
  8. Foto copy SK Kehakiman.
  9. Daftar Isian Permohonan yang mencantumkan nomor HS (Harmonized System) untuk masing-masing jenis barang.
  10. Surat Perjanjian Keagenan (Agency Agreement) dari Negara Prinsipal yang sudah diterjemahkan dalam bahasa Indonesia dan diketahui oleh Notary Public (sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI No: 11/M-DAG/PER/3/2006).
  11. Leaflet / Brosur / Katalog asli dari negara Prinsipal untuk jenis barang.

Proses Pengurusan :
12 hari kerja

Harga :
Rp. 4.000.000,-
(Empat Juta Rupiah).

 

PT. Gian Sauver
Jl. Pondok Baru No. 6 Cijantung, Jakarta Timur
Telp. 021 - 6887132
Mutiara Gading Timur - Bekasi Timur
021 - 71104476, CP: Gian 0817-755745)