Dokumen Yang Diurus:
- RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing).
- TA01 (Rekomendasi untuk pengurusan visa) - Kitas Baru.
- TA02 (Rekomendasi untuk Imigrasi).
- VBS (Visa Berdiam Sementara).
- KITAS (Kartu Izi Tinggal Terbatas).
- Buku POA (Pengawasan Orang Asing).
- STM (Surat Tanda Melapor).
- SKLD (Surat Keterangan Lapor Diri).
- SKPPS (Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Sementara).
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal).
- Rekomendasi IKTA - Kitas Perpanjang.
- IKTA (Ijin Kerja Tenaga Asing).
- Laporan Keberadaan.
Persyaratan:
- Fotokopi Passpor.
- Fotokopi Akte Pendirian Perusahaan.
- Fotokopi Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- Fotokopi NPWP - Nomor Pokok Wajib Pajak.
- Fotokopi SIUP dari Instansi Teknis.
- Fotokopi Surat Persetujuan Tetap (SPT) BKPM.
- Fotokopi TDP - Tanda Daftar Perusahaan.
- Fotokopi KTP Direktur.
- CV - Curriculum Vitae.
- Fotokopi Ijasah Terakhir.
- Pas foto Ukuran 4 x 6 cm = 4 lembar.
- Fotokopi Kontrak Kerja.
- Nama pendamping serta program pendidikan dan latihan bagi Calon pengganti TKWNAP yang bersangkuatan.
- Bukti Wajib Lapor Ketenagakerjaan yang masih berlaku.
Proses Pengurusan :
60 hari kerja
Harga :
Rp. 8.000.000,-
(Delapan Juta Rupiah).