Percayakan Izin Perusahaan Anda kepada yang Profesional
HOME
TENTANG KAMI
JASA DAN LAYANAN
  PT [Perseroan Perbatas]
  CV [Commanditaire Vennootschap]
  UD [Usaha Dagang]
  PMA [Penanaman Modal Asing]
  API [Angka Pengenal Importir]
  KADIN [Kamar Dagang Industri]
  BPW [Biro Perjalanan Wisata]
  SIUPP/SIUPAL
  SIUJPT
  Keagenan
  UUG/HO[Undang-Undang Gangguan]
  TDI [Tanda Daftar Industri]
  Izin Industri
  NPIK [Nomor Pengenal Impor Khusus]
  SRP [Surat Register Pabean]
  IUT [Izin Usaha Tetap]
  PTKA [Perizinan Tenaga Kerja Asing]
  APIT[ Angka Pengenal Importir Terbatas]
  Mutasi Kendaraan
  BNK [Balik Nama Kendaraan]
  Paspor
KLIEN KAMI
HUBUNGI KAMI
SIUPP/SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)

Persyaratan:

  1. Permohonan dari Perusahaan dengan isinya menjelaskan Rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan.
  2. Akte Pendirian Perusahaan yang di terbitkan oleh Notaris.
  3. Memiliki minimal satu unit Kapal Bendera Indonesia dengan ukuran minimal GT 175 atau sepasang Tug Boat dengan tongkangnya yang dilampiri:
    • Copy Gross Akte Kapal.
    • Surat Ukur Kapal.
    • Sertifikat Kesempurnaan yang masih berlaku.
  4. NPWP.
  5. Domisili Usaha.
  6. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  7. Proposal untuk Mengantisipasi berlakunya PP 81 / 1999 tentang Angkutan Perairan.

Proses Pengurusan :
45 hari kerja

Harga :
Rp. 70.000.000,-
(Tujuh Puluh Juta Rupiah)

 

PT. Gian Sauver
Jl. Pondok Baru No. 6 Cijantung, Jakarta Timur
Telp. 021 - 6887132
Mutiara Gading Timur - Bekasi Timur
021 - 71104476, CP: Gian 0817-755745)